medan

DPRD Medan dan Pemko Sepakat KUA-PPAS P-ABPD Tahun 2023

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 06:00 WIB
DPRD Medan gelar sidang paripurna KUA-PPAS P-APBD TA 2023. (Realitasonline.id/Humas)

Medan - Realitasonline.id| DPRD Medan dan Pemko setujui KUA-PPAS P-ABPD (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Tahun Anggaran 2023.

Persetujuan itu diambil dalam sidang paripurna DPRD Medan, Rabu (16/8/2023) ditandai dengan penandatangan berita acara kesepakatan oleh Ketua DPRD Medan Hasyim.

Persetujuan KUA-PPAS P-APBD tahun Anggaran 2023 itu juga disaksikan Walikota Medan Bobby Nasution dan pimpinan dewan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T Bahrumsyah.

Turut menyaksikan penandatanganan persetujuan KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2023 adalah Wakil Walikota Aulia Rahman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan) Muhammad Ali Sipahutar serta para pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemkot Medan.

Baca Juga: Ayah Sadis ! Aniaya Anak Kandung Usia 8 Tahun Diduga Dipicu Mabuk Tuak

Adapun struktur KUA-PPAS P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 yang disetujui yakni pendapatan daerah sebesar Rp7.294.976.452.009 atau bertambah Rp23.911.243.953 (0,33%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.271.065.208.056.

Belanja daerah sebesar Rp7.843.535.109.640 atau berkurang Rp25.330.098.416 (0,322%) dari sebelum perubahan sebesar Rp7.868.865.208.056 serta pembiayaan penerimaan/netto sebesar Rp548.558.657.631 atau berkurang Rp49.241.342.369 dari sebelum perubahan sebesar Rp597.800.000.000.

Dalam laporannya, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga menyampaikan kesepakatan KUA-PPAS P-APBD TA 2023 dan nantinya dilanjutkan dengan pembahasan P-APBD TA 2023 menjadi momentum bagi perubahan nomenklatur OPD dalam Ranperda APBD.

Sebab, Perda APBD TA 2023 telah disahkan sebelum disahkannya perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Bukan Main! Segini Paket Sabu yang akan Diedar dari Para Pria di Aceh Barat Daya

Walikota Medan Bobby Nasution menyampaikan pidatonya pada sidang paripurna KUA-PPAS P-APBD TA 2023. (Realitasonline.id/Humas)

Sehubungan dengan perubahan perangkat daerah, kata Ihwan, DPRD mengingatkan Pemkot Medan untuk melakukan revisi terhadap Perda Persampahan dengan menetapkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan sebagai OPD yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan persampahan.

Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, sebut Ihwan, DPRD meminta Pemkot Medan untuk melaksanakan ketentuan yang telah disahkan dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Pemkot Medan di wajibkan menganggarkan belanja daerah minimal 10% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.

Halaman:

Tags

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB