"Realisasi belanja daerah ini masih belum optimal. Kiranya ini menjadi perhatian seluruh jajaran Pemkot Medan untuk meningkatkan performa dan kinerja, sehingga anggaran belanja daerah sebagaimana telah disepakati bersama dapat dimanfaatkan untuk melaksanakan program kegiatan yang menjadi skala prioritas demi mewujudkan masyarakat Kota Medan yang maju, berkah dan kondusif," harapnya.
Dalam KUA-PPAS P-APBD TA 2023 juga disepakati penambahan anggaran Sekretariat DPRD dan anggaran Dana Kelurahan serta pergeseran dan penambahan anggaran sejumlah OPD.
Penambahan anggaran Sekretariat DPRD dalam rangka optimalisasi tugas pokok dan fungsi DPRD, khususnya fungsi legislasi sebagai bentuk pelaksanaan tanggung jawab terhadap kebutuhan publik yang dibutuhkan masyarakat telah memiliki landasan hukum melalui Perda.
“Sehingga perlu untuk disosialisasikan serta untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD,” katanya.
Baca Juga: Punya Perut Buncit Malah Jadi Nggak Pede? Minuman ini Solusinya, Bikinnya Mudah
DPRD juga meminta Pemkot Medan harus tetap memprioritaskan penambahan anggaran Dana Kelurahan khusus diperuntukkan bagi kelurahan kumuh dengan kategori kemiskinan ekstrem, khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kota Medan bagian utara.
Selain itu juga, lanjut Ihwan, disepakati adanya perubahan belanja daerah di beberapa OPD.
“Dengan adanya perubahan belanja tersebut, TAPD harus melakukan penyesuaian, perubahan dan pergeseran belanja daerah sesuai dengan hasil kesepakatan," pinta Ihwan.
Penambahan dan pergeseran anggaran belanja pada beberapa OPD sebagaimana disebutkan disampaikan dalam lampiran laporan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil pembahasan,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Intip Honor dan Bonus yang Didapat Paskibraka Nasional 2023, Ternyata Segini!
Berikut hasil pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD dan beberapa OPD :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Anggaran belanja pada rancangan PPAS Perubahan TA 2023 sebesar Rp1.146.642.916.405. Dinas Kesehatan (Dinkes), anggaran belanja dalam rancangan PPAS Perubahan TA 2023 ditetapkan Rp1.081.055.455.909 atau bertambah sebesar Rp92.884.534.637 (9,40%) dari sebelumnya pada APBD TA 2023 sebesar Rp988.170.911.272.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), pada rencana Perubahan APBD TA 2023 ditetapkan sebesar Rp1.440.734.119.020.
Anggaran belanja yang ditetapkan untuk melakukan program kegiatan penanganan banjir yang sampai saat ini masih belum dirasakan dampaknya untuk mengurangi jumlah titik banjir.