BIREUEN - realitasonline.id l Pemungutan Retribusi Parkir di Kota Bireuen dan sejumlah tempat lainnya di Kabupaten Bireuen menyalahi aturan, sehingga berpeluang merugikan daerah.
Sebuah sumber yang layak dipercaya mengungkapkan, pemungutan Retribusi Parkir di Kabupaten Bireuen menyalahi aturan. Hal ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK - RI) Perwakilan Aceh.
Sumber itu melalui pesan WhatsApp kepada Realitas menyampaikan, BPK - RI Perwakilan Aceh melaporkan adanya sejumlah temuan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021.
Dalam laporan Tim Audit tersebut mengungkap permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan sebanyak 15 temuan pemeriksaan. Diantaranya, pengelolaan pendapatan Retribusi Daerah tidak sesuai ketentuan.
Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bireuen menganggarkan Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp13.297.335.576 dengan realisasi sebesar Rp10.356.577.765 atau 77,88 persen.
Catatan disajikan dalam LHP BPK - RI Perwakilan Aceh, terungkap pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir tidak sesuai ketentuan.
Dinas Perhubungan, tulis BPK, mengadakan kerjasama pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir dengan pihak ketiga, yaitu masyarakat perorangan untuk Pengutipan Retribusi yang dimuat dalam Nota Kesepakatan (NK)