Jadi Temuan BPK, Pemungutan Retribusi Parkir di Bireuen Menyalahi Aturan

photo author
Administrator, Realitas Online
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 22:52 WIB

Menurut BPK, berdasarkan Perbup Nomor 29 Tahun 2015, diketahui bahwa penyelenggaraan perparkiran dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau pemerintah kecamatan serta perorangan. Namun, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Qanun Kabupaten Nomor 10 Tahun 2011 pada Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tidak dapat diborongkan (dikontrak)

Selain itu, besaran nilai pungutan yang tertuang dalam kontrak tidak didasarkan data penggunaan jasa yang dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan.

Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2011 mengamanatkan adanya perhitungan penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan untuk menentukan tingkat penggunaan jasa.

Sementara hasil permintaan keterangan yang dilakukan BPK dengan Kabid Lalu Lintas Dishub dinyatakan tidak pernah melakukan survei lapangan untuk mengukur penggunaan tempat parkir dan jenis kendaraan karena keterbatasan anggaran melakukan survei.

Nilai dalam kontrak tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua pihak tanpa pertimbangan data penggunaan jasa, antara lain jumlah dan jenis kendaraan parkir yang akurat.

"Pemungutan (Retribusi Pelayanan Parkir) tidak menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan," urai BPK dalam LHP.

Berikut daftar titik parkir dan Kontrak Pemungutan Retribusi dengan pihak ketiga :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X