Selain itu, meningkatkan kesadaran dan kelengkapan kendaraan pribadi atau umum; serta pergelaran anggota polantas di daerah-daerah black spot dan trouble spot di wilkum Polda Bangka Belitung.
Di kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Belitung Timur AKP Abdul Haris menyampaikan bahwa terdapat 12 sasaran penindakan bagi pelanggar lalu lintas, yakni:
1. Berkendara melawan Arus,
2. Menerobos Lampu Merah,
3. Berkendara di Bawah Umur,
4. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang,
5. Tidak Menggunakan Helm SNI,
6. Berkendara Dalam Pengaruh Alkohol,
7. Ranmor Tidak Sesuai Spek (spion, knalpot, lampu kendaraan),
8. Menggunakan Handphone,
9. Ranmor Tidak Sesuai Peruntukan,
10. Over Load dan Over Dimension,
11. Ranmor Tanpa TNKB/TNKB Palsu,
12. Melampaui Batas Kecepatan.
Baca Juga: Operasi Zebra Toba 2023 Polda Sumut: Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak
Ia mengimbau agar masyarakat taat aturan yang berlaku, bawa surat-surat kendaraan.
"Kalau memang belum mampu atau cakap membawa kendaraan jangan membawa kendaraan karena akan mengakibatkan dampak yang fatal untuk pribadi maupun orang lain," tutup AKP Abdul Haris. (HY)