Presiden Joko Widodo Optimis Indonesia Bisa Jadi Poros Karbon Duni

photo author
- Kamis, 28 September 2023 | 19:12 WIB
Presiden Joko Widodo meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang digelar OJK. (Realitasonline.id/Dokumen)
Presiden Joko Widodo meluncurkan Bursa Karbon Indonesia yang digelar OJK. (Realitasonline.id/Dokumen)

Sesuai berlakunya UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.

Menurutnya, tujuan yang sangat penting dari perdagangan karbon di Indonesia, yaitu memberikan Nilai Ekonomi atas unit karbon yang dihasilkan ataupun atas setiap upaya pengurangan emisi karbon ini guna tercapainya target NDC (Nationally Determined Contributions) dari pemerintah Indonesia dan optimalisasi potensi Indonesia sebagai negara produsen unit karbon.

Dalam mempersiapkan perdagangan karbon di Bursa Karbon, OJK bersama Kementerian dan Lembaga terkait dan dengan dukungan lembaga Internasional telah melakukan sosialisasi selama periode Juli hingga September.

Baca Juga: Dukung Peningkatan Bandara Aek Godang, Pemkab Tapsel Hibahkan Aset kepada Kemenhub, ini Kata Dolly Pasaribu

Dengan mengadakan Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia di lima kota yaitu Kota Surabaya, Balikpapan, Makasar, Medan dan puncak dari rangkaian seminar diadakan di Kota Jambi.

Untuk mendorong suksesnya penyelenggaraan perdagangan perdana unit karbon di Bursa Karbon berdasarkan data dari Kementerian ESDM dan PLN terdapat 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang berpotensi ikut perdagangan karbon tahun ini.

Jumlah ini setara dengan 86 persen dari total PLTU Batu Bara yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: Bupati Simalungun Tandatangani Deklarasi Pemilu Damai dan Sepakati Pendanaan Bersama Pilkada Serentak

Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon di Indonesia kedepan juga akan diramaikan oleh sektor lain yang merupakan sektor prioritas pemenuhan NDC seperti sektor Kehutanan, Pertanian, Limbah, Migas, Industri Umum dan yang akan menyusul dari sektor Kelautan.

Di awal perdagangan karbon ini secara bertahap akan dilaksanakan perdagangan dengan memastikan unit karbon yang berkualitas dimulai dari emisi (Emission Trading System/ ETS) ketenagalistrikan dan sektor kehutanan.(HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X