"Kalau menikah lagi malah terungkap, hati-hati maka dari itu ilmu sangat penting," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Sampai tidak Sah, Bolehkah Mandi Wajib dengan Air Hangat? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Sementara itu, menurut mazhab Imam Ahmad pernikahan yang dilakukan saat hamil hukumnya tidak sah karena kandungan penghalang pernikahan.
Namun, jumhur ulama bersepakat bahwa kandungan penghalang pernikahan ialah kandungan yang ada bapak atau suaminya karena harus melalui masa iddah.
Kemudian terkait nasab anak. Buya Yahya mengatakan bahwa anak diluar nikah bisa dinasabkan kepada ayahnya jika sang anak lahir setelah enam bulan pernikahan orang tuanya.
Baca Juga: Cukup 2, Cara Menghilangkan Rasa Kecewa Menurut Ustaz Hanan Attaki
Akan tetapi, jika sang anak lahir kurang dari enam bulan setelah orang tuanya menikah, maka tidak bisa dinasabkan pada sang ayah.
Misalnya, setelah dinikahkan dua bulan anaknya sudah lahir. Maka, anak tersebut tidak bisa dinasabkan kepada ayahnya.
Baca Juga: Jangan Sampai tidak Sah, Bolehkah Mandi Wajib dengan Air Hangat? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
"Semoga Allah menjauhkan kita dari zina. Semoga Allah menjauhkan anak kita dari zina. Jika ada yang terpeleset ke dalam zina, maka Allah maha pengampun. Mintalah pengampunan darinya," tegas Buya Yahya. (MIF)