Realitasonline.id | Pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan soal penggunaan uang takziah dan siapa saja yang berhak menggunakannya.
Takziah adalah berkunjung ke keluarga teman dan kerabat yang meninggal.
Hal itu dilakukan untuk memberikan penghiburan dan menawarkan kesedihannya serta menganjurkannya untuk bersabar.
Baca Juga: Bupati Sergai dan Istri Tercinta Hadiri HUT HIMPAUDI ke 18
Dalam beberapa daerah di Indonesia, saat berkunjung ke rumah orang yang meninggal mungkin membawa uang yang diberikan kepada keluarga itu namanya uang takziah.
Uang itu diberikan kepada salah satu anggota keluarga jenazah atau diletakkan di tempat yang disediakan.
Dalam konteks Islam, praktik memberikan uang takziah kepada keluarga yang berduka menjadi hal yang umum dilakukan.
Baca Juga: Lowongan Kerja: Seleksi Penerimaan CASN PPPK Pemkab Sergai Dibuka Simak Syaratnya!
Namun, ada kalanya muncul pertanyaan mengenai hak siapa sebenarnya uang takziah tersebut dan bagaimana penggunaannya seharusnya.
Dalam ceramah yang disampaikan Buya Yahya dikanal YouTube Al Bahjah TV memberikan penjelasan soal hak penggunaan uang takziah.
Berikut poin-poin yang dijelaskan Buya Yahya mengenai hak uang takziah dan penggunaannya.
Baca Juga: Polres Sergai Mohon Bantuan Tokoh Agama Al Washliyah Berantas Narkoba dan Geng Motor
1. Bukan harta waris
Dalam ceramahnya Buya Yahya menekankan bahwa uang takziah bukanlah bagian dari harta waris.