Realitasonline.id | Utang atau pinjaman adalah tanggung jawab yang wajib harus dibayar.
Dalam kehidupan, mungkin kita tidak terlepas dari soal utang piutang.
Boleh saja sebenarnya kita berutang, namun harus dibayar.
Hukumnya wajib dibayar, kecuali si pemberi rela.
Baca Juga: Menunggu Pencairan DD, Kades Perdamaian Langkat Diduga Gunakan Dana Pendahuluan Bangun Paving Block
Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.
Kalau ahli warisnya tidak sanggup maka harus dibayarkan dari zakat yang kumpulkan oleh Baitul Mal.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ketika seseorang berutang, namun tidak membayarnya padahal sudah memiliki uang.
Baca Juga: TMMD di Aceh Selatan Sasar Pembangunan Fisik Pembukaan Jalan di Daerah Terisolir
Lantas, bagaimana hukum menunda bayar utang padahal ia mampu membayarnya?
Menunda bayar utang padahal orang tersebut mampu membayarnya adalah suatu bentuk kezaliman.
Hal tersebut dibenarkan oleh Buya Yahya dalam kesempatan ceramahnya.
Sikap seperti itu sering kali dijumpai pada sebagian orang.
Baca Juga: Lelang Kenderaan Dinas 2 Jam Ludes, Pemkab Belitung Timur Raup Pendapatan Rp 820 Juta