Bolehkan Merayakan Maulid Nabi? Habib Husein Ja'far: Bukan Hanya Boleh, Tapi Dapat Pahala

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 17:51 WIB
Ternyata Kata Habib Ja'far Boleh 2 Bagian Ini Ditato dalam Islam, Kok Bisa?
Ternyata Kata Habib Ja'far Boleh 2 Bagian Ini Ditato dalam Islam, Kok Bisa?

Realitasonline.id | Ada beberapa orang yang sampai saat ini masih bertanya tentang hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.

Bahkan sebagian muslim mempermasalahkan tentang perayaan Maulid Nabi yang dilakukan setiap tahun.

Maulid Nabi atau hari kelahiran Nabi sudah termasuk dalam tradisi umat muslim.

Baca Juga: Jangan Dibid'ahkan, Ustaz Abdul Somad: Maulid Nabi itu Dibolehkan bahkan Dianjurkan

Di mana perayaan Maulid Nabi ternyata dimulai sejak zaman Dinasti Abbasiyah pada kepemimpinan Al Hakim Biamrillah.

Seperti terdapat dalam surah Yunus ayat 58.

Artinya:"Katakanlah Muhammad, dengan karunia Allah dan rahmatnya hendaklah dengan itu mereka gembira itu lebih baik daripada apa yang mereka kumpulkan," (Q.S Yunus: 58).

Baca Juga: Inilah Kisah Kebahagiaan Abu Lahab Sambut Maulid Nabi, Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Dari surah Al-Qur'an di atas menurut Habib Ja'far bahwa kita harus bergembira dan mensyukuri segala bentuk rahmat dan karunia yang diberikan Allah.

"Allah katakan sekecil apapun engkau diberi Rahmat oleh Allah, maka bergembiralah," ujar Habib Ja'far dilansir dari kanal YouTube Jeda Nulis.

Menurut Habib Husein Ja'far bahwa kelahiran Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam ialah rahmat terbesar yang diterima oleh umatnya.

Serta seluruh makhluk di alam semesta. Di mana Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam dikenal sebagai nabi yang diutus Allah untuk seluruh alam.

Baca Juga: Tak Menentang, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hikmah Maulid Nabi

"Sudah sepatutnya kita bergembira dan merayakannya dengan perayaan yang tidak dilarang oleh agama," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X