Realitasonline.id | Bagaimana hukum membaca Al-Qur'an dalam keadaan tanpa berwudhu terlebih dahulu?
Ulama besar asal Cirebon, Buya Yahya pernah membahas mengenai hal itu dalam sebuah kajiannya.
Dalam kajian tersebut, Buya Yahya berbicara tentang hukum membaca Al-Qur'an dalam keadaan belum mengambil wudhu.
Baca Juga: Apa Obat Penyakit Hati? Ustaz Adi Hidayat Singgung Tentang Hisab di Akhirat Kelak
Sebelum membahas materi, Buya Yahya menjelaskan jika hadas terbagi dua, yaitu besar dan kecil.
"Hadas ada dua, besar dan kecil," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.
Kemudian, Buya Yahya mengatakan tidak boleh memegang Al-Qur'an dalam keadaan junub.
Baca Juga: Inilah Amalan Nabi Ayub yang Bisa Sembuhkan segala Penyakit, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Lakukan ini
"Hadas besar, kalau junub jelas tidak boleh. Tapi, kalau orang memiliki hadas kecil tidak punya wudhu boleh membaca Al-Qur'an," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan ada perbedaan yang harus dipahami oleh umat tentang memegang dan membaca Al-Qur'an.
Dijelaskan Buya Yahya yang tidak boleh adalah memegang atau menyentuh Al-Qur'an.
Baca Juga: Desa Sei Rotan Deli Serdang Sumatera Utara Dapat Tambahan Anggaran DD dari Pemerintah Pusat
"Yang tidak boleh adalah memegang Al-Qur'an, mohon dibedakan," ujar Buya Yahya.
Sehingga, Buya Yahya berkata bila seseorang dalam keadaan belum wudhu namun ingin membaca Al-Qur'an dibolehkan.