Baca Juga: Walikota Bobby, November ASN Pemko Medan Setiap Selasa Berpakaian Casual Hasil Produk UMKM
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 Pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa Kinerja Penghapusan kemiskinan ekstrem di nilai berdasarkan data Realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem,Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,dan kinerja penanggulangan kemiskinan daerah.
Ditambahkannya ada nilai dengan bobot tertentu untuk setiap penjumlahannya.
Data surat keputusan bobot 35%,data lampiran surat keputusan atau data verifikasi dan validasi bobot 35%,data pelaporan triwulan 1 bobot 15% dan data pelaporan triwulan II bobot 15%.
Kabupaten Beltim bahkan dinilai paling rajin mengirimkan laporan PPKE.
Baca Juga: Warga Jalan Alboin Hutabarat Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Miliki Sabu
Dalam absensi PPKE Propinsi Kepulauan Bangka Belitung per 10 Oktober 2023,Kabupaten Beltim yang pertama mengirimkan seluruh laporan dengan lengkap.Jelas Mathur. (HY)