Jakarta - Realitasonline.id | Terkait perkara Perkeretaapian di Medan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi.
Hal ini dinyatakan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (17/11/2023), terkiat perkara perkeretaapian di Medan Sumatera Utara.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman, Kapolda Sumut Sampaikan Duka Cita Wafatnya Letjen TNI (Purn) TB Silalahi
Menurutnya, dua orang saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.
Saksi yang diperiksa adalah MC selaku PPK Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Kemudian NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara Tahun 2016-2017 / Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Pekeretaapian Medan.
Baca Juga: Apes ! Pakai Sabu Sisa Oknum Aparat, 5 Pria Ditangkap Polsek Tiga Juhar
Ketut Sumedana menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. (AP)