Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 1 November 2023 | 19:05 WIB
Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring
Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring

Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut terus melakukan pendalanan kasus pemalsuan surat keterangan Rospita Mangiring Tampubolon dengan melaksanakan gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Mapolda Sumut, Rabu (1/11/2023).

Di hadapan wartawan usai gelar perkara, pengacara Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, yang didampingi Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, dan Glenn Simorangkir, mengatakan pembicaraan gelar perkara tersebut sudah jelas terlapor Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan dirinya.

"Dalam gelar perkara tersebut terkuak fakta-fakta jika Rospita Mangiring memalsukan surat keterangan terkait dirinya yang diklem anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan," ujarnya.

Baca Juga: Kapolresta Deli Serdang Terima kunjungan Silaturahmi Pengurus dan Panitia Musda VIII MABMI

Djonggi menyebut dalam gelar perkara, pihaknya hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring telah memalsukan surat keterangan dengan mengaku anak kandung Demak Tampubolon.

"Kita hanya mempertegas bahwa Rospita Mangiring Tampubolon telah memalsukan data otentik di kelurahan dan Pengadilan Negeri," tukasnya.

Tambahnya lagi, akibat dari pemalsuan surat tersebut berdampak pada perbuatan yang merugikan pelapor.

Baca Juga: Korupsi dan Rugikan Rp695 Juta, Manajer UPJA di Abdya Jadi Tersangka, Begini Ceritanya

"Dampak dari pemalsuan tersebut telah menyebar kemana- mana. Digunakan untuk mencairkan uang Dinar Br Siahaan di bank, memembaliknamakan aset yang ada dan menjual aset," terangnya.


Disamping itu, sebut Djonggi terlapor juga akan dikenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita juga akan dorong kasus ini ke arah TPPU," ucapnya.

Djonggi menyebut tidak menolak jika terlapor meminta damai.

Baca Juga: PT ANJ Agri Siais Siap Wujudkan Pembangunan Kehidupan Manusia dan Alam

"Jika Rospita Mangiring meminta damai, kita siap menerima apa lagi masih keluarga. Tapi bukan dia yang mengatur dalam hal aset ini. Biarkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sebagai anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar Br Siahaan yang mengatur," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X