Presiden Joko Widodo Tandatangani KEPPRES Pemberhentian Firli Bahuri Dari Ketua KPK Malam ini

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 20:21 WIB
Ketua KPK RI, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL (Youtube KPK RI)
Ketua KPK RI, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Mentan SYL (Youtube KPK RI)

Realitiasonline.id | Polda Metro Jaya  telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKFirli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada malam hari setelah menerima penghargaan dar menter keuangan, Sri Mulyani.

Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).yang juga tersadung kasus korupsi.

Merujuk pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 32 disebutkan baha pimpinan KPK yang menjadi tersangka korupsi otomatis harus diberhentikan sementara.

Baca Juga: Beri Tanggapan Terhadap Kasus Korupsi Firli Bahuri, Cak Imin : Bersyukur Hukum Di Indonesia Tegak Hukum

Oleh karenanya, dengan Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka membuat kekosongan jabatan ketua KPK saat ini.

Ari Dwipayana selaku Koordintaor Staf Khusus Presiden  mengatakan, pengganti sementara ketua KPK akan ditunjuk Presiden Joko Widodo dari empat pimpinan KPK yang tersisa.

Ari menuturkan baha Presiden Joko Widodo akan menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada malam hari ini.

Baca Juga: Jadi Caleg Dari PSI, Calon Hakim Ad Hoc MA Manotar Tampubolon Diusir Komisi III DPR RI Saat Uji Kelayakan dan Kepatutan

"Kandidatnya kan dari pimpinan KPK saat ini, Ujar Ari di Kementerian Sekretariat Negara, Gambir, Jakarta Pusat.

"Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara," lanjutnya.

Ari menyebut rancangan keppres yang tengah dibuat pihaknya pada saat ini terdapat dua poin. 

Baca Juga: Eks Ketua MK Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Atas Suhartoyo Sebagai Ketua MK

"Jadi ada dua isi dari keppres itu. Satu, terkait dengan pemberhentian sementara Ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara sesuai dengan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua dan juga mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2015 yang disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 Tahun 2015, Ujar Ari.

Saat ditanya mengenai siapa pengganti dari Firli Bahuri, Ari mengatakan belum mengetahui dan masih menunggu arahan dari Presiden Joko Widodo .

"Menunggu arahan Presiden" jelas Ari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X