Realitasonline.id | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo '
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tandatangani KEPPRES Pemberhentian Firli Bahuri Dari Ketua KPK Malam ini
Akibat penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri tersebut, Seluruh pimpinan KPK bakal diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Kasus tersebut merupakan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
"Termasuk itu kami agendakan pemeriksaan minggu depan para pimpinan KPK RI," ujarnya pada Jumat (24/11/2023)
Dengan demikian, para pimpinan KPK yang merupakan wakil ketua KPK yaitu Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan termasuk mantan pimpinan Lili Pintauli Siregar bakal dimintai keterangan semuanya sebagai saksi.
Meski begitu, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak tidak merincikan detail waktu pemeriksaan. Namun, pemeriksaan terhadap para pemimpin dan eks pemimpin KPK tersebut dimulai tanggal 27 November 2023.
"Penyidik telah menschedulekan untuk memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk para ahli, yang insyaallah akan kami tuntaskan minggu depan," katanya.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke tahap penyidikan. (ZUF)