Jakarta - Realitasonline.id | Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat yang dikirimkan oleh KPK ke Presiden Jokowi adalah perihal status hukum Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej
Eddy Hiariej sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama tiga orang lainnya yaitu tersangka yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana yang merupakan orang dekat dari Eddy Hiariej serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Keluar Negeri
"Kemarin saya sudah menandatangani surat. Malah dua hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke presiden," ujar Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango di Gedung Bidakara, Jakarta pada Kamis (30/11/2023).
Eddy Hiariej sendiri akan dipanggil oleh KPK dalam waktu dekat. Selain itu dirinya juga dicegah untuk berpergian ke luar negeri selama 6 bulan kedepan.
Namun sebelumnya, Eddy Hiariej menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Minta Firli Bahuri Terima Kenyataan Diperiksa Sebagai Tersangka
Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Erif beberapa waktu lalu
Dalam hal ini, Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengumumkan status hukum seseorang bersamaan dengan konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka.
Baca Juga: Kapolda Aceh Duga Pengungi Rohingya Sengaja Dibiarkan Lolos Datang Dari Bangladesh Ke Aceh
"Kemarin Direktur Penyidikan saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan bahwa masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," ujar Nawawi.
KPK sebelumnya telah menemukan dan mengamankan barang bukti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan kasus yang menjerat Eddy Hiariej saat penggeledahan di kediaman Yosi Andika Mulyad dan Yog Arie Rukmana. (ZUF)