Belitung Timur – Realitasonline.id : Sebanyak 50 organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengikuti sosialisasi pembinaan ormas di Kafe Fega, Manggar, Kamis (30/11).
Hal ini bertujuan sebagai upaya menyamakan persepsi dan pemahaman secara jelas terhadap organisasi kemasyarakatan demi mewujudkan tertib administrasi berorganisasi.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Beltim Sayono mengatakan, legalitas sangat penting dan harus dimiliki dalam setiap organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Memulai Bisnis dari Garasi, Ini Dia Kisah Inspiratif dari Pemilik Usaha Kanzler dan Cimory
Hanya saja dalam implementasinya masih didapati keberadaan organisasi kemasyarakatan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Legalitas sebuah organisasi kemasyarakatan merupakan bukti keberadaan organisasi kemasyarakatan tersebut diakui oleh Pemerintah baik di tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Sayono menyampaikan, selain kepemilikan legalitas, suatu organisasi kemasyarakatan juga dituntut mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Warga Lubuk Pakam Ngeluh Siang Malam Menghirup Debu Akibat Pelebaran Jalan
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Beltim, Evi Nardi, mengungkapkan dari 110 ormas di Beltim, hanya sebagian yang belum memiliki legalitas dari pemerintah.
Dikatakan, Kesbangpol Kabupaten Beltim yang mengadakan pembinaan tersebut juga memaparkan sejauhmana peran ormas di Beltim agar lebih berperan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dari 110 ormas di Beltim, banyak yang belum memenuhi persyaratan seperti surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Oknum Mengaku Wartawan Lakukan Pemerasan Resahkan Ibu Ini, Datangi Kantor Pengacara
"Untuk itulah kita lakukan sosialisasi pembinaan," ungkap Evi Nardi.
Evi Nardi berharap agar ormas di Beltim yang belum melengkapi persyaratan termasuk yang sudah lewat pendaftaran untuk segera melengkapi berkas agar memiliki legalitas.
Dalam sosialisasi itu menghadirkan dua narasumber yakni Yoyok Junaidi selaku Kasi Intelijen Kejari Beltim yang menyampaikan materi mengenai kewenangan jaksa dalam pendataan ormas.