Pertanyakan Putusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Nilai Debat Cawapres Wajib dan Diperlukan

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 13:21 WIB
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Realitasonline.id/dokumen)
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (Realitasonline.id/dokumen)

 

Jakarta - Realitasonline.id | Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan debat capres dan cawapres Pilpres 2024 tak digelar secara terpisah. Artinya, semua pasangan akan hadir secara bersamaan.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai bahwa debat para Cawapres pada debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang digelar oleh KPU sangat diperlukan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menegaskan bahwa publik perlu mengetahui kualitas dan komitmen para cawapres.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut IKN Ciptakan Ketimpangan, Presiden Jokowi : Tidak Ingin Jawa Sentris

Menurut dirinya, KPU seharusnya berpegang pada aturan yang telah ditetapkan. Yakni, lima kali pelaksanaan debat yang terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

"Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan bahwa debat akan dilakukan dengan menghadirkan capres-cawapres dalam lima kali acara, menurut saya bukan saja menyimpan dari ketentuan, tapi juga menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, oleh sebab itu, debat antar cawapres perlu dan wajib dilakukan" ujar Todung, pada Sabtu (2/12/2023).

Baca Juga: Cak Imin Sebut Jika Dirinya dan Anies Tidak Menang Pilpres 2024 Indonesia Dalam Ancaman Bahaya dan Kehancuran

Todung menjelaskan bahwa pada dasarnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sendiri memang tak menjelaskan pemisahan antara debat capres dan cawapres

Namun, disebutkan bahwa debat capres dan cawapres dilakukan sebanyak lima kali.

Tetapi terdapat pemisahan antara debat capres dan cawapres muncul dalam Pasal 277 UU Pemilu.

Baca Juga: Kampanye Pilpres 2024, Ganjar : Saya Hormati Gimik Orang, Tetapi Anak Muda Mesti Diedukasi

"Penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres" jelas Todung.

Todung menjelaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui kualitas dan komitmen masing-masing dari mereka, termasuk cawapres.

Dirinya menjelaskan bahwa nantinya seorang wakil presiden akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai pemimpin saat terjadi situasi yang tidak memungkinkan presiden menjalankan tugasnya.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Gelar Rakornas Bersama TKD Dari Seluruh Indonesia

"Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan" jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X