Jakarta - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (5/12/2023).
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR RI telah menyetujui tujuh nama sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Tujuh hakim agung itu merupakan para calon yang lolos uji kelayakan dan kepatuhan alias fit and proper test.
Baca Juga: Kunjungi Agenda PSI di Jawa Timur, Sekjen PSI Raja Juli Antoni Protes Soal Bendera
Diketahui terdapat 11 nama hakim agung dan hakim Ad Hoc HAM yang sebelumnya telah disodorkan oleh Komisi Yudisial (KY).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah terlebih dahulu menyepakati tujuh nama itu dalam rapat pleno,
Kesepakatan dari Komisi III DPR RI itu usai proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan sejak Senin (20/11) lalu rampung dilakukan pada Kamis (23/11) sore.
Baca Juga: Bahas Sinergitas Pemilu 2024, Panglima TNI Bertemu Dengan Kapolri di Mabes Polri
Pimpinan sidang menegaskan keputusan itu diambil setelah mendengarkan pendapat dan usulan dari masing-masing fraksi di parlemen.
Berikut daftar Hakim Agung MA yang telah disetujui oleh DPR RI
1. Hakim agung kamar pidana Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Baca Juga: Perkuat Sinergitas TNI-POLRI, Panglima TNI Bertemu Dengan Kapolri Di Mabes POLRI.
2. Hakim agung kamar pidana Ainal Mardhiah
3. Hakim agung kamar pidana Noor Edi Yono