"Boleh salat walaupun pakai makeup, asalkan wudhu dulu, baru pakai makeupnya," ucap Buya Yahya.
Tetapi, permasalahannya pengantin wanita sudah mengenakan makeup jenis waterproof sedang ia ingin berwudhu.
Buya Yahya mengatakan secara tegas bahwa apapun yang menghalangi wudhu maka wudhunya tidak akan sah.
"Wudhu bisa jadi tidak sah karena kulit dalam anggota wudhu ada yang menghalangi bukan hanya makeup tetapi cat, karet dan lainnya," tegas Buya Yahya.
"Yang buat tidak sah itu jika air tidak masuk sampai ke dalam. Itu yang bikin tidak sah salat. Tapi kalau wudhunya sempurna tetap," sambung Buya Yahya.
Sementara Buya Yahya mengatakan bahwa pengantin wanita beralasan sudah memakaikan makeup tetapi tidak mengerjakan salat maka hukumnya dosa.
"Salat itu wajib, maka hapus makeup mu. Dosanya akan bertambah jika tidak salat kemudian dandanannya dipamerin ke kaum pria," ujar Buya Yahya.
Tetapi Buya Yahya juga menjelaskan dikhususkan kepada pengantin wanita diperkenankan untuk menjamak salat jika ada beberapa ketentuan.
"Boleh dandan makeup yang syar'i tetapi untuk orang yang syar'i pula maksudnya tidak melanggar syariat," jelas Buya Yahya.
"Misalnya kamunya banyak wanita dia berdandan cantik di depan kaum wanita juga kemudian dia dandannya juga waktu Zuhur dan dilanjut Ashar secara jamak," pungkas Buya Yahya.
Kemudian, jika ada pengantin wanita yang menggunakan softlens lalu wudhu maka kata Buya Yahya itu tidak ada kaitannya.
"urusan dalam wudhu kalau softlens nggak ada urusannya, karena wudhu itu tidak ada yang membasuh mata," jelas Buya Yahya.
"Sebelum salat, dia memakai softlens lalu dia salat karena itu tidak ada urusannya wudhu pun tetap sah tidak akan mengganggu," lanjut Buya Yahya. (MIF)