Membahas Jin, Sihir dan Santet, Ustaz Muhammad Faizar Bagikan Cara Ruqyah Syar'iyyah yang Benar

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 21:23 WIB
Ustaz Muhammad Faizar Membacakan Ayat Ruqyah (Tangkapan Layar YouTube Muhammad Faizar)
Ustaz Muhammad Faizar Membacakan Ayat Ruqyah (Tangkapan Layar YouTube Muhammad Faizar)

Realitasonline.id | Ustaz Muhammad Faizar menjelaskan tentang korban sihir atau santet jika dibawa ke medis maka tidak akan terdeteksi.

Korban sihir atau santet adalah suatu fisik yang sulit untuk dideteksi medis kata Ustaz Muhammad Faizar.

Kata Ustaz Muhammad Faizar, kondisi itu karena ada jin, sihir ataupun santet yang menyerang korban.

Baca Juga: Miliki Wajah Cerah Berseri Hanya Menggunakan Bahan Dapur Ini, Kata dr Zaidul Akbar Rasakan Sensasinya!

"Kadang penyakit fisik itu tidak bisa dideteksi medis karena ada jin, sihir dan santet," ungkap Ustaz Muhammad Faizar dilansir dari kanal YouTube Muhammad Faizar Official.

Menurut Ustaz Muhammad Faizar seseorang yang pernah menderita penyakit bisa diperparah oleh jin karena adanya sihir dan santet.

Hingga kata Ustaz Muhammad Faizar hal itu menjadi korban tambah sakit-sakitan bahkan bisa meregang nyawa.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Akan Ada Kebahagiaan Didapat dari Secangkir Kopi, Yuk Simak Manfaatnya!

Mengenai hal tersebut, Ustaz Muhammad Faizar membagikan cara untuk mengobatinya.

Cara pertama dengan ruqyah syar'iyyah yang dicontohkan oleh Nabi. Kemudian dilanjut dengan pengobatan medis agar penyakit pada fisik bisa sembuh.

"Itu seperti yang dicontohkan oleh Nabi," ucap Ustaz Muhammad Faizar.

Cara melakukan ruqyah syar'iyyah kata Ustaz Muhammad Faizar adalah membaca basmallah 3 kali, lalu membaca a'udzubillah wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadzir sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: DJP Sumut I Berikan Edukasi Pajak kepada Penyandang Disabilitas

Setelah itu, kata Ustaz Muhammad Faizar membaca surah Al-Fatihah dilanjut dengan membaca surah At-Taubah ayat 128 sampai 129 Al Kahfi 1 sampai 10 kemudian dilanjut Al Kahfi ayat 46 sampai 52 dan 102 sampai 110.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X