Realitasonline.id | Salat Jumat adalah salat yang wajib dilakukan bagi kaum laki-laki karena itu perintah dari Rasulullah.
Berbicara salat Jumat, harus mengetahui bagaimana cara ataupun syarat dalam menunaikan salat Jumat.
Selain itu, mengenai hukum salat Jumat juga harus diketahui apalagi jika ada suatu hal yang tidak memungkinkan salat Jumat dan diganti dengan salat Zuhur.
Baca Juga: SAH! UNESCO Resmikan Buka Puasa Ramadan dan Jamu Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda
Lalu, apakah salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur?
Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang apakah diperbolehkan salat Jumat diganti dengan salat zuhur dilansir dari kanal YouTube dakwahislami128
Kata Ustaz Adi Hidayat apakah diperbolehkan salat Jumat diganti dengan empat rakaat salat Zuhur sedang tidak memungkinkan salat Jumat.
"Kalau dilihat dari hukum syar'i, misalnya sedang dalam perjalanan safar atau sedang dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan salat jumat maka dibolehkan bahkan diwajibkan menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur itu hukumnya sah," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Baca Juga: Dikejar Target Akhir Tahun, Pansus DPRD Medan Maraton Bahas Ranperda Insentif dan Penanaman Modal
Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam ketika safar tidak menunaikan salat Jumat.
"Waktu Nabi safat, tidak menunaikan salat Jumat tetapi yang ditunaikan salat Zuhur," terang Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan ketika dalam kesulitan atau dalam keadaan khauf tetap sah.
"Dalam keadaan kesulitan, khauf, ada ketakutan, kenak bencana, tidak bisa keluar mau ke masjid karena ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa nggak bisa ke masjid, maka tunaikan salat Zuhur dirumah sebagai ganti salat Jumat hukumnya sah dilakukan," jelas Unstaz Adi Hidayat.