Bolehkan Salat Jumat Diganti dengan Salat Zuhur? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Boleh Jika...

photo author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 13:17 WIB
Ceramah Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layat YouTube Adi Hidayat Official)
Ceramah Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layat YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Salat Jumat adalah salat yang wajib dilakukan bagi kaum laki-laki karena itu perintah dari Rasulullah.

Berbicara salat Jumat, harus mengetahui bagaimana cara ataupun syarat dalam menunaikan salat Jumat.

Selain itu, mengenai hukum salat Jumat juga harus diketahui apalagi jika ada suatu hal yang tidak memungkinkan salat Jumat dan diganti dengan salat Zuhur.

Baca Juga: SAH! UNESCO Resmikan Buka Puasa Ramadan dan Jamu Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda

Lalu, apakah salat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur?

Berikut penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang apakah diperbolehkan salat Jumat diganti dengan salat zuhur dilansir dari kanal YouTube dakwahislami128

Kata Ustaz Adi Hidayat apakah diperbolehkan salat Jumat diganti dengan empat rakaat salat Zuhur sedang tidak memungkinkan salat Jumat.

"Kalau dilihat dari hukum syar'i, misalnya sedang dalam perjalanan safar atau sedang dalam kesulitan yang tidak memungkinkan menunaikan salat jumat maka dibolehkan bahkan diwajibkan menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur itu hukumnya sah," jelas Ustaz Adi Hidayat.

Baca Juga: Dikejar Target Akhir Tahun, Pansus DPRD Medan Maraton Bahas Ranperda Insentif dan Penanaman Modal

Lebih lanjut, Ustaz Adi Hidayat menerangkan bahwa Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam ketika safar tidak menunaikan salat Jumat.

"Waktu Nabi safat, tidak menunaikan salat Jumat tetapi yang ditunaikan salat Zuhur," terang Ustaz Adi Hidayat.

Kemudian, Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan ketika dalam kesulitan atau dalam keadaan khauf tetap sah.

Baca Juga: Innalillahi! Siska Afrina Korban Terakhir Gunung Marapi Gagal Wisuda pada 17 Desember 2023, Warganet: Semoga Khusnul Khotimah

"Dalam keadaan kesulitan, khauf, ada ketakutan, kenak bencana, tidak bisa keluar mau ke masjid karena ada banjir, ada badai, ada dingin yang sangat luar biasa nggak bisa ke masjid, maka tunaikan salat Zuhur dirumah sebagai ganti salat Jumat hukumnya sah dilakukan," jelas Unstaz Adi Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X