Bikin Hemat Liburan! Ini 9 Negara Boleh Berkunjung Tanpa Visa Khusus Warga Indonesia, No 6 Boleh Lama Sampai Bosan

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:06 WIB
Ilustrasi Musim Salju (Kolase Pinterest @Leo Erwin Garcia)
Ilustrasi Musim Salju (Kolase Pinterest @Leo Erwin Garcia)

Baca Juga: Sensasi Pedas Buat Lidah Terbakar, Nasi Goreng Gila Ini Sering Bikin Ketagihan

5. Korea Selatan

Selanjutnya adalah Korea Selatan tetapi dengan catatan khusus bisa masuk tanpa visa ke Pulau Jeju selama maksimal 30 hari.

Namun, ini hanya berlaku jika terbang langsung ke Jeju tanpa transit melalui Seoul.

Jadi, pastikan untuk memilih rute penerbangan yang benar jika ingin mengunjungi Pulau Jeju dan merasakan musim dinginnya.

Jeju terkenal dengan alamnya yang indah termasuk gunung berapi, pantai-pantai berpasir putih dan kebun teh yang luas.

Pulau ini juga merupakan tempat yang ideal untuk mencicipi hidangan hidangan khas Korea seperti bulgogi dan kimchi.

6. Peru

Di Peru bisa tinggal selama 180 hari atau sekitar 6 bulan tanpa visa ini merupakan pilihan yang bagus jika ingin menjelajahi negara yang kaya akan pemandangan alam yang menakjubkan.

Musim dingin di Peru berlangsung dari Mei hingga September tetapi untuk melihat salju perlu berkunjung ke kota-kota tertentu yang memiliki iklim dingin seperti Cuscho.

Di Peru terdapat situs warisan dunia, yaitu Machu Picchu yang membuatnya menjadi surga bagi penggemar arkeologi.

Selain itu, bisa juga menjelajahi situs-situs Inca lainnya seperti Ollantaytambo dan Sacsayhuaman serta melihat artefak-artefak yang sangat berharga di museum Nasional 5.

Baca Juga: Jokowi Berangkat Ke Jepang Hadiri KTT Perayaan 50 Tahun ASEAN - Jepang

7. Colombia

Colombia bisa tinggal selama maksimal 90 hari tanpa visa memberikan lebih banyak waktu untuk menjelajahi negara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X