Bikin Hemat Liburan! Ini 9 Negara Boleh Berkunjung Tanpa Visa Khusus Warga Indonesia, No 6 Boleh Lama Sampai Bosan

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 13:06 WIB
Ilustrasi Musim Salju (Kolase Pinterest @Leo Erwin Garcia)
Ilustrasi Musim Salju (Kolase Pinterest @Leo Erwin Garcia)

Realitasonline.id | Banyak dari kita memiliki keinginan untuk melakukan perjalanan keluar negeri guna merasakan hawa salju tanpa harus menghadapi kerumitan dalam pengurusan visa atau terkait lainnya.

Terkait biaya visa, oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui negara-negara mana saja yang memiliki salju dan memungkinkan kita untuk berkunjung tanpa visa.

Berikut daftar negara-negara yang bersalju tanpa visa khusus warga Indonesia dilansir dari kanal YouTube Telusurin.

1. Turki

Warga negara Indonesia bisa masuk ke Turki tanpa visa untuk maksimal 30 hari. Ini berarti tidak perlu mengurus visa sebelumnya, cukup datang langsung ke Turki.

Baca Juga: Kemen PPA Dorong Penguatan Keluarga Sebagai Upaya Pengendalian dan Pencegahan KDRT

Jika ingin merasakan hawa salju di Turki waktu terbaik adalah antara bulan November hingga Februari selama musim dingin.

Selain menikmati musim dingin yang indah, di Turki bisa juga untuk menjelajahi kota-kota bersejarah seperti Istambul yang terkenal dengan Hagia Sophia dan Topkapi Palace.

Selain itu, jangan lewatkan pengalaman mandi di Hammam tradisi berabad-abad yang masih hidup di Turki.

Jadi jika ingin melihat salju maka pertimbangkan untuk mengunjungi Turki pada bulan-bulan tersebut.

Baca Juga: Akibat Ulah Anarkis Suporter saat Jamu PSPS, PSSI Sanksi PSMS 3 Laga tanpa Penonton plus Didenda

2. Serbia

Seperti Turki, Serbia juga memberikan bebas visa selama maksimal 30 hari. Musim dingin di Serbia berlangsung dari Desember hingga Februari mirip dengan Turki.

Serbia dikenal dengan musik dan festivalnya. Ada banyak festival musik yang digelar di musim panas seperti exit festival yang terkenal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X