Hukum dalam Islam Weton dan Primbon Jawa untuk Menghitung Hari Pernikahan, Simak Penjelasan Buya Yahya!

photo author
- Minggu, 17 Desember 2023 | 21:41 WIB
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)
Buya Yahya (Tangkapan Layar YouTube Al Bahjah TV)

Realitasonline.id | Beberapa dari kalangan masyarakat masih mempercayai menghitung weton ataupun primbon Jawa untuk melangsungkan pernikahan.

Biasanya perhitungan weton ataupun primbon Jawa sering dilakukan karena ada keyakinan menentukan rumah tangga dalam pernikahan itu.

Kemudian dalam primbon jawa bahwa ada sejumlah weton yang tidak cocok untuk melangsungkan pernikahan.

Karena, bagi percaya tentang primbon jawa ataupun weton pernikahan tersebut bisa berakhir dengan hal-hal yang tidak diinginkan kepada kedua belah pihak.

Baca Juga: Ustaz Hanan Attaki Beri Motivasi kepada Kaum Milenial: Jangan Mau Viral di Bumi Tapi...

Mengenai hal tersebut bagaimana hukum dalam Islam?

Buya Yahya menjelaskan bahwa menghitung hari boleh dilakukan tetapi dengan tujuan mencari kesempatan dari kedua belah pihak.

Maksud dari kesempatan itu adalah yang sama untuk melangsungkan pernikahan itu misalnya hari Ahad karena dari kedua belah pihak sedang libur.

"Misalnya hari Ahad sama-sama libur itu kan kantor libur nggak ada kerja itu boleh," jelas Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

Tetapi ada perbedaan jika dilakukan untuk meramalkan bagaimana apakah cocok antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Hukum Tanam Benang Wajah Menurut Ustaz Abdul Somad: Kalau Suami Izin Maka Hukumnya Berubah Jadi...

Misalnya kelahiran jumat kliwon tidak diperbolehkan menikah dengan yang lahir pada Rabu legi.

Menurut pandangan Buya Yahya mengenai hal tersebut hal yang seperti itu yang tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan bahwa Islam memiliki langkah-langkah yang tepat untuk melakukannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

Terpopuler

X