Selama Nataru, Rest Area Akan Di Batasi Waktu Istirahat Guna Hindari Penumpukan

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:48 WIB
Rest Area di Jawa Tengah (jatengprov.go.id)
Rest Area di Jawa Tengah (jatengprov.go.id)

Medan - Realitasonline.id | Rest area akan dibatasi mulai penggunaannya selama libur Nataru dengan tujuan agar tidak terjadi penumpukkan kendaraan yang bisa menyebabkan kemacetan.

Yang menjadi fokus penanganan pergerakan masyarakat dalam penanganan arus pergerakan masyarakat saat Nataru di jalan tol adalah rest area menurut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Kemenhub memiliki Sistem Informasi Angkutan dan Sarana Transportasi Indonesia (SIASATI) yaitu aplikasi untuk memantau informasi angkutan dan sarana transportasi pada kegiatan lebaran, natal dan tahun baru.

Baca Juga: Cek Lokasi Pembatasan Kendaraan Selama Nataru 2024

Aplikasi SIASATI ini merupakan sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi untuk pelaporan data operasional angkutan dan sarana transportasi terhadap kegiatan operasional transportasi di seluruh Indonesia.

Masyarakat yang mengalami perjalanan jauh sangat dihimbau untuk tidak menggunakan kendaraan sepeda motor karena akan rentan mengalami kecelakaan.

Masyarakat lebih baik menggunakan angkutan umum resmi yang disediakan di terminal – terminal penumpang angkutan jalan.

Baca Juga: Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Sebagai Badan Publik Informatif

Gunakan jalur alternative untuk menghindari kepadatan di jalur utama. Waspada terhadap kecelakaan di lokasi wisata karena faktor kontur jalan, alam, hujan, atau pengemudi itu sendiri. 

Saat ini, ada 3 jenis rest area di antaranya

1. Rest area tipe A

Untuk rest area tipe A ini harus terletak di lahan dengan luas minimal 6 hrktare dan lebar minimal 250m, fasilitas yang disediakan juga harus lengkap.

Baca Juga: Pemain Bola Naturalisasi Asal Nigeria Di Duga Pukul Warga Di Tanggerang

Diantaranya, ATM Centre, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, tempat parker, ruang terbuka hijau, dan restoran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X