Selama Nataru, Rest Area Akan Di Batasi Waktu Istirahat Guna Hindari Penumpukan

photo author
- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:48 WIB
Rest Area di Jawa Tengah (jatengprov.go.id)
Rest Area di Jawa Tengah (jatengprov.go.id)

Untuk interval rest area jenis ini setidaknya harus tersedia setiap 50 kilometer di setiap jurusan. Selain itu jarak antar tipe A berikutnya minimal 20 kilometer.

2. Rest area tipe B

Untuk rest area tipe B ini terletak di lahan yang sedikit kecil dengan luas minimal 3 hektare dengan lebar minimal 100m, fasilitas seperti ATM Centre, toilet, kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parker.

Baca Juga: Tinggalkan Sabah FC, Saddil Ramdani Sampaikan Terima Kasih

Rest area dengan tipe ini terdapat pada jalan tol antar kota dengan panjang lebih dari 30km. untuk jarak rest area tipe A dengan tipe B yaitu 10km.

3. Rest area tipe C

Rest area tipe C ini memiliki luas wilayah yang lebih kecil dari rest area tipe A dan B. memiliki luas minimal 0,25 hektare dan lebar minimal 25m.

Fasilitas yang tersedia di antaranya, toilet, kios, mushola, dan tempat parkir yang bersifat sementara. Biasanya rest area tipe C ini hanya dioperasikan pada waktu tertentu, seperti pada saat libur panjang lebaran dan natal.

Baca Juga: Kemenkes Larang Nakes dan Named Pakai Calo Untuk Perpanjang STR

Jarak antara rest area tipe C dengan tipe yang lainnya atau dengan tipe yang sama adalah 2 km. untuk pengendara mobil yang melakukan perjalanan mudik jangan memaksakan diri. (ZUF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X