Realitasonline,id I Sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Rakyat Indonesia akan memilih para pemimpin di negeri ini. Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) biasanya dibutuhkan 7 peran anggota (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) KPPS yang terdiri dari 1 Ketua KPPS dan 6 Anggota KPPS. Tim KPPS punya peran penting dalam memastikan jalannya proses pemungutan suara secara adil dan transparan.
Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan buku panduan resmi KPPS. Dikuti dari PikiranRakyat.com, inilah rincian tugas dan tanggung jawan KPPS sebagai berikut:
- Anggota KPPS 1 ( Ketua KPPS), tugasnya meliputi:
Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin
Menandatangani surat suara
Memberikan jenis surat suara kepada pemilih
Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan
Membantu pemasukan surat suara ke alat bantu coblos tunanetra
- Anggota KPPS 2, tugas utamanya adalah :
Mempersiapkan surat suara yang akan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS
- Anggota KPPS 3 yaitu, mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara
- Anggota KPPS 4 tugasny,a mencatat hasil penelitian terhadap lembar surat suara diumumkan oleh Ketua KPPS
- Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama yaitu :
Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara
Membantu pemilih disabilitas atau memerlukan bantuan dalam memberikan suara