Tugas dan Tanggung Jawab Anggota KPPS PEMILU 2024

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:40 WIB
Penampakan Simulasi Tim KPPS untuk Pemilu 2024 (Tangkapan layar google sumber: Rumah Pemilu)
Penampakan Simulasi Tim KPPS untuk Pemilu 2024 (Tangkapan layar google sumber: Rumah Pemilu)

Realitasonline,id I Sebentar lagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi. Rakyat Indonesia akan memilih para pemimpin di negeri ini.  Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) biasanya dibutuhkan 7 peran anggota (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ) KPPS yang terdiri dari 1 Ketua KPPS dan 6 Anggota KPPS. Tim KPPS punya peran penting dalam memastikan jalannya proses pemungutan suara secara adil dan transparan.

Setiap anggota KPPS memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan buku panduan resmi KPPS. Dikuti dari PikiranRakyat.com, inilah rincian tugas dan tanggung jawan KPPS sebagai berikut:

  1. Anggota KPPS 1 ( Ketua KPPS), tugasnya meliputi:

Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin

Menandatangani surat suara

Memberikan jenis surat suara kepada pemilih

Memberikan surat suara pengganti jika diperlukan

Membantu pemasukan surat suara ke alat bantu coblos tunanetra

 Baca Juga: Di Depan Panwaslu, Ketua DKPP: Nasib Bangsa Negara di Tangan Kalian Meski Gaji Penyelenggara Pemilu Kecil

  1. Anggota KPPS 2, tugas utamanya adalah :

Mempersiapkan surat suara yang akan dinyatakan sah atau tidak oleh ketua KPPS

 

  1. Anggota KPPS 3 yaitu, mencatat jumlah pemilih, jumlah surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara

 

  1. Anggota KPPS 4 tugasny,a mencatat hasil penelitian terhadap lembar surat suara diumumkan oleh Ketua KPPS

 

  1. Anggota KPPS 5 memiliki dua tugas utama yaitu :

Mengarahkan pemilih memasuki bilik suara

Membantu pemilih disabilitas atau memerlukan bantuan dalam memberikan suara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wiwik Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X