Atambua - Realitasonline.id| Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua Nusa Tenggara Timur (NTT) Indra Maulana mengatakan parpor milik 8 warga negara Bangladesh ditahan oleh majikan di Malaysia.
Berdasarkan pengakuan 8 warga negara Bangladesh ini mereka lari dari majikannya di Malaysia dan paspor mereka ditahan majikan di Malaysia.
Di Atambua, mereka diamankan oleh aparat Polres Belu NTT bersama Imigrasi Atambua di Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Timur Kabupaten Belu pada Minggu 10 Desember 2023.
Baca Juga: Kapoldasu Pimpin Sertijab Kapolres Batubara
Lebih lanjut Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB TPI Atambua Indra Maulana menjelaskan berdasarkan pengakuan kedelapan warga negara Bangladesh, mereka sebelumnya bekerja di Malaysia.
Mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal ke Kota Medan Sumatera Utara dengan tujuan bekerja.
"Mereka masuk melalui jalur ilegal karena paspor mereka ditahan oleh majikan mereka di Malaysia," sebut Indra Maulana.
"Mereka melarikan diri tanpa membawa paspor dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," terang Maulana lagi.
Baca Juga: Selama 128 Tahun, BRI Hadir Dorong Inklusi Keuangan Hingga Pelosok Negeri
Selama di Malaysia, kata Indra Maulana, mereka berkenalan dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Mereka tidak diajak, tetapi diberitahu bahwa bekerja di Indonesia lebih mudah dan nyaman. Di Belu, mereka ditampung oleh salah satu keluarganya hingga akhirnya diamankan oleh Kepolisian dan Imigrasi berdasarkan laporan masyarakat," ungkapnya.
Meskipun begitu, pihak Imigrasi masih terus melakukan pemeriksaan lanjut hingga selesai.
Maulana juga menegaskan bahwa kedelapan WNA tersebut bukan pengungsi Rohingya dan juga bukan imigran.
"Mereka adalah WNA biasa yang mencari pekerjaan di Indonesia, namun melalui jalur ilegal," tegas Maulana.
Baca Juga: Pria ODGJ Ikut Sholat Berjamaah di Mesjid Al Ikhlas Lubuk Pakam