Realtasonline.id | Media sosial X yang merupakan milik Elon Musk, digugat ke pengadilan karena mengingkari janji soal pembayaran gaji terhadap karyawan.
Gugatan tersebut disampaikan Mark Schobinger yang merupakan salah satu karyawan di X kepada Pengadilan Federal San Fransisco.
Schobinger sendiri merupakan seorang direktur senior kompensasi yang terakhir bekerja di X pada Mei lalu.
Baca Juga: BRI Dinobatkan Sebagai Indonesia Most Trusted Company, Handal dalam Penerapan GCG
Gugatan yang dilakukan adalah demi melakukan class action untuk membela para mantan maupun karyawan yang tidak mendapatkan bonus sepanjang 2022.
Schobinger menganggap bahwa media sosial yang sebelumnya dikenal Twitter itu tidak profesional dalam menggaji karyawan.
Para eksekutif X sudah beberapa kali menjanjikan jaminan terhadap karyawan, namun tidak terpenuhi hingga akhirnya Schobinger melakukan gugatan.
Baca Juga: Tungku PT ITSS Di Morowali Meledak, Cina Sampaikan Belasungkawa
Hakim Distrik AS Vince Chhabria menekankan bahwa tawaran yang diberikan X sebagai bonus merupakan kontrak yang mengikat berdasarkan hukum California.
Pihak X diketahui sempat mengajukan mosi demi menghentikan gugatan terhadapnya, namun hakim menolak mosi tersebut.
Dari mosi yang disampaikan, X menilai bahwa janji lisan seharusnya tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga: Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto di Pulangkan Ke Jambi
Tidak sedikit karyawan merasa khawatir setelah Elon Musk mengakuisisi perusahaan tersebut.
Bahkan sebelum Musk masuk, para eksekutif X banyak menjanjikan bonus sebesar 50 persen dari target terhadap karyawan sepanjang 2022.