Bendum Partai Nasdem Siap Jadi Jaminan Penangguhan Indra Charismiadji

photo author
- Kamis, 28 Desember 2023 | 10:22 WIB
Bendahara Umum Partai Nasdem seklaigus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (RR.com)
Bendahara Umum Partai Nasdem seklaigus Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (RR.com)

Jakarta - Realitasonline.id | Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji.

Indra Charismiadji merupakan Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu, Indra Cahrismiadji adalah Direktur Eksekutif CERDAS (Center for Education Regulations and Development Analysis) 

Baca Juga: Ahmad Sahroni Maju Jadi Jaminan Penangguhan Jubir Timnas AMIN

Ahmad Sahroni diketahui telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra Charismiadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Indra Charismiadji sendiri ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023.

Ahmad Sahroni yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI pun bersedia menjadi jaminan terhadap penangguhan penahanan Indra Charismiadji.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

"Bahwa saya telah membaca dan mengerti ketentuan Pasal 31 KUHP," kata Ahmad Sahroni dalam dokumen surat jaminan penangguhan penahanan Indra yang telah dikonfirmasi, Kamis (28/12/23).

Dalam surat itu, Ahmad Sahroni menyampaikan empat poin jaminan terhadap kasus yang menjerat Indra.

Dirinyamenjamin bisa memastikan Indra Charismiadji tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Baca Juga: Jadi Film Action Terbesar, Film 13 Bom di Jakarta Tayang Hari Ini !

"Serta sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan kapan saja," tambah Sahroni.

Ahmad Sahroni turut menegaskan surat jaminan permohonan penangguhan penahanan terhadap Indra ini dibuatnya tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X