Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan Indra Charismiadji terkait dugaan tindak pidana perpajakan dan TPPU.
Baca Juga: UNHCR Minta Masyarakat Tidak Tepengaruh Ujaran Kebencian Terhadap Para Pengungsi Rohingya
Indra Charismiadji berstatus sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Ike Andriani.
Tindakan Indra yang diduga sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Indra Charismiadji kini juga sudah ditahan di Rutan Cipinang sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai 15 Januari 2024.
Baca Juga: UNHCR Sebut Para Pengungsi Rohingya Jadi Korban Ujaran Kebencian di Medsos
Indra Charismiadji dan Ike Andriani diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan juga melanggar Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. (ZUF)