Jangan Asal Setuju! Ini Dia 5 Hal yang Harus Kamu Perhatikan Terlebih Dahulu Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

photo author
- Rabu, 14 Februari 2024 | 21:55 WIB
Ilustrasi (Freepik)
Ilustrasi (Freepik)

Realitasonline.id | Mencari pekerjaan dan mendapatkan tawaran kerja memang menyenangkan. Namun, jangan terburu-buru menandatangani kontrak kerja.

Pastikan kamu memahami seluruh isi kontrak dengan cermat. Berikut 5 hal penting yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja:

1. Periksa Identitas Perusahaan dan Penandatangan

Pastikan nama perusahaan dan penandatangan kontrak sesuai dengan informasi resmi. Cek legalitas perusahaan dan kewenangan penandatangan untuk menghindari penipuan.

Baca Juga: Kisah Inspiratif! Ini Dia Sosok Wu Yajun, Seorang Buruh Pabrik yang Menjadi Sukses Dijuluki Perempuan Terkaya di China

2. Perhatikan Posisi dan Deskripsi Pekerjaan

Pastikan posisi dan deskripsi pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sesuai dengan apa yang kamu lamar dan kerjakan. Perhatikan detail tugas dan tanggung jawab untuk menghindari kesalahpahaman.

3. Periksa Hak dan Kewajiban

Pahami hak dan kewajibanmu sebagai karyawan, termasuk gaji, tunjangan, jam kerja, cuti, dan hak atas pesangon. Pastikan semua hak terpenuhi dan kewajiban yang tercantum tidak memberatkan.

4. Perhatikan Masa Kontrak dan Perpanjangan

Pahami masa berlaku kontrak dan ketentuan perpanjangannya. Perhatikan adanya periode percobaan dan konsekuensinya jika kamu ingin mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Baca Juga: Sering Merasa Nggak Enakan di Tempat Kerja? Simak Ini Dia Cara Berhenti Menjadi People Pleaser

5. Konsultasikan dengan Ahli

Jika kamu merasa ragu atau tidak yakin dengan isi kontrak, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau konsultan ketenagakerjaan. Mereka dapat membantumu memahami isi kontrak dan memberikan saran terbaik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tri Puji Astuti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X