Realitasonline.id |Korlantas atau Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan razia kendaraan dengan sandi dalam Operasi Keselamatan 2024 selama dua pekan, mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Operasi razia kendaraan tersebut akan digelar serentak secara nasional.
Menurut Kombes Eddy Djunaedi, Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, operasi tersebut berfokus pada sebelas pelanggaran. Pengendara yang melakukan kesalahan berkendara akan dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga: Menpora Harapkan Indonesia Punya Pembalap Aquabike
"Tilang melalui E-TLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy kepada wartawan, Kamis (29/2/2024).
Eddy memerinci 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024. Berikut ini rinciannya;
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
Baca Juga: Tips Menjalin Komunikasi yang Efektif dengan Si Langka INFJ : Jangan Basa-Basi!
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan