Mulai 4-17 Maret, Polri Serentak Gelar Razia Kendaraan Se Indonesia

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 16:15 WIB
Polisi tilang warga yang melanggar aturan lalu lintas. (Realitasonline.id/Dokumen)
Polisi tilang warga yang melanggar aturan lalu lintas. (Realitasonline.id/Dokumen)

Baca Juga: HGU 152 Sampali Dibersihkan Dari Penggarap, Hampir 100 Rumah Warga Diberi Tali Asih

8. Kendaraan yang over dimension dan ovel loading

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis

10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine)

11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X