2. Doa Berbuka Puasa yang Diriwayatkan oleh Abu Daud
Selain ada doa berbuka yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim, ada juga doa yang didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Doa versi kedua ini mungkin jarang diketahui, tetapi doa ini juga boleh dilantunkan saat berbuka puasa Ramadhan.
Adapun lafadz doa yang dimaksud sebagai berikut:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabaz zhama’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya: “Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah.”
3. Doa Berbuka Puasa Ramadhan yang Dibaca Bersama-Sama
Jika ada lebih dari satu orang yang akan berbuka bersama dan akan membaca doa bersama, maka doa di atas harus diganti dhomir atau kata gantinya. Jika Anda membaca doa ini sendirian, silahkan gunakan doa yang disebutkan di atas.
Namun jika Anda membacanya bersama orang lain, maka doa inilah yang dibaca.
اَللَّهُمَّ لَكَ صُمْنَا وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْنَا، اَللَّهُمَّ تَقَبَّل مِنَّا، اِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ
Allahumma laka shumna wa ala rizqika aftharna, allahumma taqabbal minna innaka antas samiul ‘alim
Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu atau karena-Mu kami berpuasa, atas rezeki-Mu kami berbuka, maka terimalah (puasa) kami. Sesungguhnya, Engkau zat Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
Terlihat perbedaannya bukan? Jika pada doa pertama adalah ‘allahumma laka shumtu’ dan seterusnya yang diakhiri dengan dhammah, maka pada versi ketiga ini, ‘tu’ tersebut diganti dengan ‘na’. Kata ‘na’ ini adalah dhomir atau kata ganti orang pertama yang lebih dari satu dan artinya adalah kami atau kita.
Waktu untuk Membaca Doa Berbuka Puasa Ramadhan
Perihal waktu membaca doa berbuka ini, terdapat beberapa pendapat di kalangan ulama. Pendapat pertama menyatakan bahwasanya doa tersebut dibaca setelah puasa dibatalkan. Artinya, doa ini dibaca setelah seseorang meminum air, mengonsumsi kurma atau yang lainnya untuk membatalkan puasa.
Pendapat tersebut muncul dengan dasar fi’il madhi atau kata kerja lampau yang terdapat dalam doa berbuka. Fi’il madhi lampau yang dimaksud sebenarnya tertera dalam doa berbuka versi yang kedua, yakni kata ‘dzahaba’ yang artinya telah hilang.
Pendapat yang lainnya menyatakan bahwanya doa tersebut bisa diucapkan sebelum seseorang mulai berbuka. Artinya sebelum seseorang meminum air atau mengonsumsi makanan untuk membatalkan puasanya. Adapun pendapat yang lain menyatakan tidak ada waktu yang tetap untuk membacanya.
Hal-Hal Sunnah dalam Berbuka Puasa
Selain membaca doa sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya, ada pula hal-hal sunnah lain ketika berbuka. Hal-hal sunnah ini bisa dilakukan untuk meningkatkan kesempurnaan ibadah puasa. Adapun hal-hal sunnah yang dimaksud ialah sebagai berikut: