Hanya saja, Ustaz Khalid Basalamah mengatakan jika keluarnya madzi itu tidak membatalkan puasa.
Hal itu pendapat yang kuat dari para ulama, karena cairan itu tidak memerlukan mandi junub tetapi wajib untuk dicuci ketika wudhu.
Maka, Ustaz Khalid Basalamah menyimpulkan bahwa ketika seseorang berpuasa dalam keadaan junub bisa menjadi batal Jika dia mengeluarkan mani atau keluarnya madzi.
Namun, sangat penting untuk diketahui umat Islam ketika melaksanakan puasa harus dengan kesadaran dan taat kepada ajaran agama. (MIF)