Realitasonline.id | Bagaimana hukum ziarah kubur? UAS (ustaz Abdul Somad) menerangkan bahwa ziarah kubur adalah hal yang biasa dilakukan umat Islam menjelang Ramadhan.
Umat Islam juga melakukan ziarah kubur setelah shalat sunnah Idul Fitri. Kata UAS, intensitas ziara kubur memang lebih tinggi dilakukan di bulan Ramadhan ketimbang hari biasa.
Ziarah kubur di bulan Puasa Ramadhan, kata UAS, artinya berziarah ke makam orang yang sudah meninggal.
Lanjut UAS, jamaah haji juga mendoakan orang yang meninggal dengan membaca tarir, serawat atau surah Al Quran.
UAS pun menjelaskan pada masa awal Islam, Nabi Muhammad SAW melarang umatnya berziarah ke kuburan. Sebab, saat itu merupakan kunjungan makam untuk sombong.
Inilah yang Allah tunjukkan dalam Surat At-Takasur.
“Tetapi ziarah kubur melembutkan hati.
” Hadits larangan ziarah kubur jika hati melunak, menitikkan air mata dan mengingat orang mati adalah hukum Mansuk.
Mansukh artinya penghapusan,” kata UAS dikutip realitasonline.id dari kanal YouTube Abdul Somad Official, Selasa 13/3/2024.
Nabi Muhammad SAW kemudian menyarankan masyarakat untuk berziarah ke makam tersebut.
Saya juga mengunjungi makam ayah dan ibu saya. Beberapa hari sebelum wafatnya. Nabi Muhammad SAW berziarah ke makam para sahabatnya di Uhud, jelas UAS.
Ibadah haji ibarat pamitan kepada masyarakat Uhud.
Oleh karena itu tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai persoalan ziarah makam.
Jika ada perbedaan pendapat mengenai persoalan ini, boleh saja kita berbeda pendapat. Bisa dibilang Maliki bukan Hanbali.
“Boleh kata Syafi'i, tapi tidak boleh kata Hanafi,” jelas UAS.