Jika secara tidak sengaja terjadi kentut di dalam air dan tidak dirasakan adanya air yang masuk ke dalam dubur, maka puasa tetap sah dan tidak perlu mengganti atau membayar fidyah.
Namun, jika terdapat keraguan atau kekhawatiran, lebih baik untuk mengganti puasa di hari lain sebagai tindakan pencegahan dan kepastian.
Dengan demikian, kesucian dan kesahihan puasa dapat terjaga dengan baik. (**)