KPPU Temui Wantimpres Bahas Strategi Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM

photo author
- Rabu, 27 Maret 2024 | 12:07 WIB
Ketua KPPU M Fanshurullh Asa menemui Ketua Wantimpres Wiranto untuk membahas soal strategi persaingan usaha dan kemitraan UMKM. (Realitasonline.id/Dokumen)
Ketua KPPU M Fanshurullh Asa menemui Ketua Wantimpres Wiranto untuk membahas soal strategi persaingan usaha dan kemitraan UMKM. (Realitasonline.id/Dokumen)

Realitasonline.id | JAKARTA - KPPU menemui Wantipres bicarkan strategi penguatan pengawasan persaingan usaha dan kemitraan UMKM.

Strategi persaingan usaha dan kemitraan UMKM yang jadi pembahasan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu akan dituangkan melalui rekomendasi atau pertimbangan kepada Presiden RI.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan Selasa (26/3/2024) di kantor Wantimpres, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa diterima oleh Ketua Wantimpres Wiranto.

Beberapa anggota Wantimpres juga hadir yakni Soekarwo, Djan Faridz, dan Putri Kur Wisnu Wardani. Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan jajaran Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo
Santoso.

Baca Juga: Buntut Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU Temukan Dugaan Pelanggaran dan Putuskan Lanjut ke Penegakan Hukum

Sebagai informasi, KPPU menilai penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM di Indonesia masih terkendala dalam mencapai tujuan nasional, khususnya pada aspek kelembagaan dan keterbatasan peraturan yang ada.

Secara spesifik, KPPU dalam pertemuannya menekankan urgensi penguatan kelembagaan KPPU melalui rancangan peraturan Presiden, masih kurang efektifnya pengawasan kemitraan UMKM, serta pentingnya amandeman Undang-Undang persaingan usaha (UU No. 5/1999) dalam mendukung penataan yang akan ditempuh Pemerintah menuju keanggotaan penuhnya di OECD.

Wantimpres memahami dengan dinamika global saat ini, banyak peraturan di Indonesia yang sudah usang sehingga tidak sejalan dengan perkembangan jaman, termasuk peraturan terkait persaingan usaha yang dibuat di era reformasi.

Masih banyak sarana yang kurang di KPPU. Sehingga amandeman atas peraturan memang dibutuhkan. Namun itu akan kembali pada kecepatan Pemerintah dan DPR dalam menyusun dan mengesahkan peraturan tersebut, ujar Wiranto.

Lebih lanjut, dalam pertemuan juga mengemuka berbagai masukan kepada KPPU.

Baca Juga: KPPU Temui Mendagri Tito Carnavian, Usulkan Pemda Lakukan Asesmen Kebijakan Persaingan

Salah satunya dalam peningkatan peran KPPU untuk mengkaji berbagai persoalan perdagangan internasional sebagai akibat perang dagang.

KPPU dinilai harus mampu mengantisipasi hal tersebut. Untuk pengawasan kemitraan, disarankan agar KPPU dapat memprediksi bagaimana kemitraan UMKM hingga 15 tahun mendatang dan memberikan masukan kepada Pemerintah.

Wantimpres memberikan contoh terkait berhasilnya peningkatan kemitraan di sektor waralaba ritel modern. Untuk itu, diskusi dan kerja sama dengan Pemerintah terkait kemitraan tersebut harus ditingkatkan.

Agar KPPU tidak terlalu fokus ke penataan kemitraan tersebut, dan lebih kepada aspek pengawasan atau tugas utama lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X