Jadi Rebutan, Ini Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR RI

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:40 WIB
IIlustrasi (Realitaosnline.id/dokumen)
IIlustrasi (Realitaosnline.id/dokumen)

Jakarta - Realitasonline.id | Wacana tentang siapa yang akan menduduki kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029, mulai bergulir di panggung politik tanah air. 

Wacana ini pertama kali terlontar dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengungkapkan, partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menduduki kursi pimpinan DPR untuk periode 2024-2029.

"Pemenang pemilu legislatif, dong, yang berhak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Baca Juga: Di Balik Aura Menawan Kepribadian INFJ: Ada 6 Hal yang Membuat Mereka Menyebalkan, Apa Saja?

Hal itu, jelas Puan, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Diketahui, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri kembali keluar sebagai partai pemenang Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara, berdasarkan hasil penetapan KPU.

Mengacu pada hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR.

Artinya, berdasarkan UU MD3, PDIP berhak kembali menahkodai parlemen RI satu periode mendatang.

Baca Juga: 7 Hal yang Membuat INFP Terlihat Menyebalkan : Sensitif dan Mudah Tersinggung!

Penentuan Pimpinan DPR RI

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 merupakan landasan utama penentuan pimpinan DPR RI.

UU ini memuat tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X