4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
5.Jika terjadi lebih dari 1 partai politik yang mendapatkan suara sama, maka ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.
Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat: Itikaf Disunnahkan Terutama di Depuluh Malam Terakhir di Bulan Suci Ramadan
Untuk diketahui, sejauh ini, belum ada isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR.