Jadi Rebutan, Ini Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR RI

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:40 WIB
IIlustrasi (Realitaosnline.id/dokumen)
IIlustrasi (Realitaosnline.id/dokumen)

4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.

5.Jika terjadi lebih dari 1 partai politik yang mendapatkan suara sama, maka ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat: Itikaf Disunnahkan Terutama di Depuluh Malam Terakhir di Bulan Suci Ramadan

Untuk diketahui, sejauh ini, belum ada isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X