Para pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap, dengan bakal calon berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
Pasal 84 ayat (4) UU MD3 berbunyi, "Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR."
Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, para pimpinan DPR ini terlebih dahulu dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
Jika dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka pimpinan DPR akan dipilih dengan cara pemungutan suara.
Bagi yang mendapatkan suara terbanyak, diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.
Kemudian, selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR diselenggarakan pertama kali dengan agenda menentukan pimpinan DPR akan diketuai oleh pimpinan sementara DPR.
Baca Juga: Mau Cari Mobil Bekas ? 4 Tips ini Akan Bantu Anda Cari Mobil Bekas Impian Hingga Bersertifikasi
Pimpinan sementara tersebut berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
Ketentuan ini berdasarkan Pasal 84 ayat (9) UU MD3 yang berbunyi, "Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR."
Selain itu, jika merujuk pada Pasal 427D dalam beleid yang sama, diterangkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu (seperti pemilu 2019) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lembaga DPR dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.
2. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.
3. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.