Jadi Rebutan, Ini Mekanisme Pemilihan Pimpinan DPR RI

photo author
- Sabtu, 30 Maret 2024 | 06:40 WIB
IIlustrasi (Realitaosnline.id/dokumen)
IIlustrasi (Realitaosnline.id/dokumen)

Para pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap, dengan bakal calon berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Baca Juga: Khutbah Jumat: Tanda-tanda Malam Lailatul Qadar, Pagi Harinya Sinar Matahari Tidak Terlalu Panas dan Cuaca Terasa Sejuk

Pasal 84 ayat (4) UU MD3 berbunyi, "Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR."

Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, para pimpinan DPR ini terlebih dahulu dipilih secara musyawarah untuk mufakat.

Jika dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka pimpinan DPR akan dipilih dengan cara pemungutan suara.

Bagi yang mendapatkan suara terbanyak, diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Kemudian, selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR diselenggarakan pertama kali dengan agenda menentukan pimpinan DPR akan diketuai oleh pimpinan sementara DPR.

Baca Juga: Mau Cari Mobil Bekas ? 4 Tips ini Akan Bantu Anda Cari Mobil Bekas Impian Hingga Bersertifikasi

Pimpinan sementara tersebut berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 84 ayat (9) UU MD3 yang berbunyi, "Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR."

Selain itu, jika merujuk pada Pasal 427D dalam beleid yang sama, diterangkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu (seperti pemilu 2019) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Lembaga DPR dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Baca Juga: Anda ingin memiliki mobil bekas berkualitas dengan harga yang terjangkau? kini ada kesempatan emas bagi anda untuk memilikinya dan Ini Dia Mobilnya

2. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.

3. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X