Baca Juga: KPPU Temui Wantimpres Bahas Strategi Persaingan Usaha dan Kemitraan UMKM
Untuk itu mendukung peran aktif KPPU dalam menjalankan pengawasan kemitraan tersebut, khususnya melalui program penyuluh kemitraan.
Wapres juga mengingatkan bahwa ke depan sebaiknya pengelompokkan atau clustering UMKM dapat dipisahkan menjadi Usaha Menengah dan Besar (UMB) dan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), agar pengembangan dan pengawasannya bisa lebih terfokus.
Selain itu, Wapres juga mendukung perlunya amandeman atas UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), karena masih banyak pasal-pasal atau pengaturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Amandemen sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan yang ada, serta berbagai bentuk perilaku bisnis yang berkembang sangat pesat, jelas Wapres.
Ketua KPPU mengamini pandangan berbagai pandangan dan arahan Wapres tersebut, termasuk mengenai urgensi amandemen atas UU No. 5/1999 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kami sangat menghargai dan berterima kasih atas arahan dan dukungan Bapak Wapres kepada KPPU selama ini dalam menjalankan amanat kedua Undang-Undang tersebut”, jelas Ketua KPPU.(HZ)