Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Ada 5 Rukun Zakat Fitrah, Nomor 4 Jangan Sampai Salam Sasaran dalam Pemberiannya

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 23:04 WIB
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)
Ustaz Adi Hidayat (Tangkapan Layar YouTube Adi Hidayat Official)

Realitasonline.id | Ustaz Adi Hidayat membahas tentang rukun zakat fitrah.

Namun, dalam Islam, rukun zakat fitrah biasanya mencakup elemen-elemen berikut:

1. Niat (Qasd)

Rukun pertama zakat fitrah adalah niat yang ikhlas untuk menunaikan kewajiban agama kepada Allah SWT.

Niat ini harus murni dan tulus, dengan tujuan untuk memperoleh ridha Allah dalam membayar zakat fitrah.

2. Kepemilikan Harta (Milk)

Rukun kedua adalah kepemilikan harta yang mencapai nisab (ambang batas) yang telah ditetapkan untuk zakat fitrah.

Seseorang harus memiliki harta atau kekayaan yang mencukupi untuk membayar zakat fitrah.

3. Harta yang Wajib Dikeluarkan (Ma'lum)

Rukun ketiga adalah harta atau jenis makanan yang wajib dikeluarkan sebagai zakat fitrah.

Biasanya, zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, atau kurma.

4. Penerima yang Sah (Marfu'ah)

Rukun keempat adalah memberikan zakat fitrah kepada penerima yang sah menurut hukum Islam, seperti fakir miskin, miskin, dan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah.

5. Pemberian dalam Waktu yang Tepat (Waqt)

Rukun terakhir adalah membayar zakat fitrah pada waktu yang ditetapkan, yaitu sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X