Hukum bagi orang yang membatalkan puasa kata Ustaz Adi Hidayat terutama dalam perjalanan mudik.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa di dalam ajaran Islam boleh membatalkan puasa dengan jarak tempuh kurang lebih 80 km.
"Jadi kalau misalnya bepergian melebihi dari 80 km itu disebut Safar maka hukum qashar dalam salat itu berlaku," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa dulu Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam pernah ketemu orang muslim yang berpuasa dan istirahat di bawah pohon palem.
"Ada satu riwayat yang mengatakan bahwa seseorang dalam perjalanan tiba-tiba dia lelah lalu duduk di bawah pohon," cerita Ustaz Adi Hidayat.
Kemudian pada saat itu pula nabi bertanya kenapa ia melakukan itu. Ternyata orang tersebut dalam perjalanan dan mengatakan kepada nabi bahwa ia berpuasa.
Kemudian Rasulullah menetapkan tidak baik jika orang berpuasa dalam keadaan Safar.
Seperti di dalam sebuah hadis:
"Wahai Rasulullah aku tidak punya kekuatan untuk berpuasa dalam bepergian. Apakah itu dosa? Kemudian beliau bersabda itu kemurahan Allah sehingga Siapa yang memanfaatkannya maka itu bagus dan siapa yang tidak berpuasa maka tidak ada dosa," (HR Muslim).
"Jadi jika ada orang yang bepergian jaraknya jauh tapi naik pesawat dan nyaman itu tidak boleh batal puasanya," kata Ustaz Adi Hidayat.
Maka kata Ustaz Adi Hidayat seseorang yang dalam perjalanan tapi dia masih puasa dia mendapatkan dua pahala.
Dua pahala tersebut kata Ustaz Adi Hidayat yaitu pahala kewajiban berpuasa pada Ramadhan kemudian menikmati kesabaran dalam perjalanan.
Baca Juga: Infomedia Telkom Indonesia Hadirkan Aplikasi Omnix Commerce Bantu UKM Kelola Sistem Marketplace