PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU.
Sementara PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan.
Para maskapai harus mematuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus menunjukkan sikap koperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, serta informasi dan dokumen yang diminta agar dapat dinilai apakah mereka menjalankan Putusan, tegas anggota KPPU, Gopprera Panggabean.
Paska pemanggilan maskapai ini KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.
Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, dan yang tidak diberitahukan secara tertullis kepada KPPU seperti sub-class harga tiket yang dijual, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada.(HZ)