Realitasonline.id | JAKARTA - Untuk memastikan kepatuhan atas pelaksanaan putusan KPPU No.15/KPPU-I/2019, KPPU panggil 7 maskapai penerbangan.
Pemanggilan oleh KPPU kepada 7 maskapai penerbangan itu juga untuk menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket yang terjadi saat ini.
Karena kenaikan harga tiket bisa saja disebabkan oleh kenaikan harga bahan bakar, kenaikan permintaan, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang berkaitan dengan total biaya operasi maskapai.
Namun bisa juga dikarenakan oleh perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.
Enam maskapai penerbangan telah memenuhi panggilan KPPU tersebut.
Satu maskapai yakni PT Batik Air Indonesia tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.
Saat ini KPPU tengah mengolah data yang diperoleh dari berbagai maskapai dan Kementerian Perhubungan.
Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil 7 maskapai penerbangan yang menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket.
Khususnya untuk menjalankan putusan KPPU yang mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil.
Kewajiban tersebut berlaku selama 2 tahun sejak tanggal 18 September 2023. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024.
Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.
KPPU juga mengundang Kementerian Perhubungan cq Ditjen Perhubungan Udara untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi 7 hari sebelum dan setelah lebaran.