Pilgub 2024 DKI Jakarta Ramai dengan Bakal Calon Gubernur Jalur Independen, KPU: 2 Sudah Konsultasi

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 19:54 WIB
Ilustrasi gambar Gedung KPU DKI Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar Gedung KPU DKI Jakarta. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id| JAKARTA – KPU DKI Jakarta mengatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub 2024 maju dari perseorangan.

Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menyebut saat ini sudah ada 2 bakal calon gubernur yang berniat maju pada jalur perseorangan atau independent.

KPU DKI Jakarta, kata Dody Wijaya, saat ini sedang konsultasi mengenai pemenuhan syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen untuk Pilgub 2024 DKI Jakarta.

Baca Juga: KIP Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Abdya Jalur Independen, Syaratnya Harus Didukung 4.700 KTP

Sudah ada 2 tim dari bakal calon gubernur yang sudah berkonsultasi ke KPU DKI Jakarta, sebutnya.

Pertama dari tim Dharma Pongrekun. Kedua, kami menerima konsultasi dari tim pemenangan Noer Fajrieansyah, kata Dody di kantor KPU DKI Jakarta, Senin 6/5/2024.

Dharma Pongrekun merupakan pensiunan jenderal bintang tiga yang pernah menjabat Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun 2019-2021.

Purnawirawan Polisi ini juga pernah menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dengan masa jabatan 2016–2016, serta Wadirtipidum Bareskrim Polri tahun 2015.

Baca Juga: Partisipasi Masyarakat Sumatera Utara di Pilkada 2024 Jadi Sorotan Pj Gubernur Sumut, Berharap Tidak Terjadi Konflik Horizontal

Sementara itu Noer Fajrieansyah merupakan Komisaris PT Petrokimia Gresik sejak tahun 2021.

Fajri yang merupakan suami politikus Golkar Meutya Hafid ini juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum KNPI periode 2018-2021.

Dody menguraikan dua bakal calon gubernur independen ini masih berkonsultasi kepada KPU mengenai mekanisme syarat dukungan agar mereka lolos pendaftaran sebagai calon.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, cagub-cawagub DKI perseorangan bisa mendaftar jika telah mendapat dukungan minimal 7,5 persen penduduk dalam daftar pemilih di wilayah tersebut.

Baca Juga: Ketua KPU Suwardy: Sinyal Bacalon Bupati dan Wabup Taput Jalur Perseorangan Belum Tampak

Sehingga, setiap pasangan cagub-cawagub DKI jalur independen harus mengantongi 618.968 pemilih yang mendukung dan tersebar di 4 kabupaten kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X